Guru Perlu Pahami Arti 40 Jam Tatap Muka Seminggu

Link Sumber : https://lpmpjatim.kemdikbud.go.id/site/detailpost/guru-perlu-pahami-arti-40-jam-tatap-muka-seminggu

Pemerintah sangat berkomitmen untuk memajukan pendidikan Indonesia, salah satunya dengan penerapan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Pendidikan dipilih sebagai sarana pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dalam gerakan revolusi karakter bangsa tersebut.

Untuk itulah, pendidikan karakter dalam inovasi pembelajaran menjadi tema besar pada diklat pedagogik guru profesional di Magetan, Jumat (22/2/2019). Diklat ini membahas dan merancang bagaimana karakter dimasukkan dalam pembelajaran para guru di kelas.

“Integrasi pendidikan karakter ini dapat dimasukkan dalam kurikulum, peningkatan kualitas guru dan penjaminan mutu pembelajaran di sekolah,” kata Dr Bambang Agus Susetyo MM MPd, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, di Gedung PGRI Kabupaten Magetan.

Ketiga poin tersebut merupakan tugas Kemendikbud bersama dua hal lainnya yaitu kerja sama dengan luar negeri serta pengawasan dan pengendalian. Terkait dengan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pemerintah pun meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Sebagian besar dari para guru di sini adalah penerima tunjangan profesi guru atau dengan kata lain Anda ini adalah guru profesional. Namun, pernahkah Anda menanyakan pada diri sendiri ‘apa yang sudah saya perbuat untuk dunia pendidikan di negara ini?’,” ujar Bambang.

Bukan itu saja. Pemerintah juga mengubah regulasi demi melancarkan gerakan PPK. Misalnya, pada PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru pasal 54 disebutkan, beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan.

Kepala sekolah sudah bukan lagi guru yang diberi tugas tambahan memimpin dan mengolah sekolah. Kecuali ketika sekolah masih kekurangan tenaga pengajar, kepala sekolah baru bisa diberi waktu mengajar.

“Guru dan kepala sekolah harus mulai membaca peraturan dan kebijakan dari pemerintah dengan sebaik-baiknya. Tujuannya agar Anda dapat meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri,” saran Bambang.

Berikutnya, pada pasal 52 dijelaskan, guru harus memenuhi kewajiban minimal 24 hingga 40 jam tatap muka dalam seminggu. Ekuivalensinya, 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.

PP Nomor 19 Tahun 2017 ini sangat menunjang PPK dan pelaksanaan lima hari sekolah. “Nah, jika 40 jam tatap muka itu diterapkan pada program lima hari sekolah berarti guru mengajar delapan jam sehari,” jelas Bambang.

Artinya, sekolah yang masuk pukul 07.00 akan pulang pada pukul 15.00 WIB. Jika masuk jam 08.00, jam berakhirnya sekolah adalah pukul 16.00 WIB. Jika jam masuk ada sedikit keterlambatan, maka jam pulang juga harus disesuaikan.

“Tidak boleh sembarangan, ada aturannya. Kalau kegiatan sekolah berakhir pukul 12.00 WIB, guru tidak boleh langsung pulang. Jam pulang disamakan dengan ASN lainnya. Ini perintah presiden,” kata Bambang.

Delapan jam itu pun tidak melulu berupa tatap muka. Namun, bisa diimplementasikan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Tugas pokok guru

Guru dan kepala sekolah SD dan SMP yang hadir di acara diklat diharapkan tidak menjadi pendidik saja di sekolah, tetapi juga memahami peraturan pemerintah dengan baik. Bambang menambahkan agar guru paham tugas pokoknya.

Tugas pokok guru adalah 5M yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

“Kepala sekolah yang menetapkan tugas tambahan untuk guru,” ucap Bambang. Tentunya dengan memperhatikan struktur kurikulum, jumlah rombongan belajar, dan jumlah guru atau peserta didik di sekolahnya.

Adapun tugas tambahan guru yang sesuai dengan beban kerja guru berupa wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi (teaching factory) satuan pendidikan.

“Keempat tugas tersebut setara dengan 12 jam tatap muka bagi guru mata pelajaran,” ucap Bambang. Bisa juga diartikan membimbing 80 peserta didik bagi guru bimbingan karir (BK) atau guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memenuhi beban kerjanya sebagai guru.

Sementara itu, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu setara dengan enam jam tatap muka.

Tugas tambahan lainnya dapat berupa wali kelas, pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), pembina ekstrakurikuler, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Penilaian Kinerja Guru atau Bursa Kerja Khusus pada SMK, guru piket, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), penilai kinerja guru, pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan atau tutor pada pendidikan jarak jauh.

Semua tugas tambahan tersebut diekuvalensikan dengan paling banyak enam jam tatap muka bagi guru mata pelajaran. Setara pula dengan membimbing paling banyak 40 peserta didik bagi Guru BK atau Guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. (Bagus Priambodo)

Baca Juga Terkait : Penghitungan Jam Sertipikasi

Satu respons untuk “Guru Perlu Pahami Arti 40 Jam Tatap Muka Seminggu

Add yours

Tinggalkan komentar

Didukung oleh WordPress.com.

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai