Guru Perlu Memahami Perhitungan Kebutuhan Guru yang diakui Dapodik

Mengacu pada Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bahwa guru memiliki beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam terdiri atas 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Hal ini berarti guru wajib hadir dan berada disekolah pada jam kerja efektif walaupun tidak mengajar. Selain hadir dan berada disekolah selama 40 jam perminggu, guru bersertifikasi juga wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu (24 JTM).

Apabila guru sertifikasi mengampu pada mata pelajaran yang jumlah jamnya kurang dari 24 jam perminggu maka guru tersebut di perbolehkan diberikan tugas tambahan sehingga guru tersebut mencapai 24 jam perminggunya selama masih dalam rasio kebutuhan guru pada sekolah tersebut (tidak kelebihan guru). Beban kerja guru, tugas tambahan dan ekuivalensinya akan diperhitungkan sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru. Lalu bagaimana perhitungan rasio kebutuhan guru yang diakui dapodik?.

Dasar pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah SKTP, maka setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK. Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap seperti Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang masih kurang (kurang dari 24 JJM) sehinga mengakibatkan info GTK BELUM VALID dan SKTP 2020 belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah. Setelah data yang salah/ kurang sudah di perbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi.

Setelah operator sekolah melakukan sinkronisasi dengan benar, tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik. Baca : Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Jika permasalahan tidak terbitnya SKTP karena guru mengajar kurang dari 24 jam, maka guru tersebut boleh mengajar disekolah lain yang masih 1 zona dengan maksimal 6 jam tatap muka. Selain mengajar disekolah lain, guru tersebut juga bisa diberikan tugas tambahan sehingga mencukupi 24 jam asalkan tidak melebihi rasio kebutuhan guru disekolah tersebut. Pemenuhan 24 jam tatap muka diatas tersebut diatas dapat dikecualikan bagi guru yang:

  • Guru tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum. Misal guru dengan sertifikasi Seni Budaya pada sekolah yang memiliki jumlah rombel sedikit maka guru tersebut tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka perminggu walaupun guru tersebut sudah diberikan tugas tambahan dan juga sudah mengajar disekolah lain. Untuk kasus guru tersebut maka tidak wajib 24 jam tatap muka perminggu.
  • Guru pendidikan khusus, guru pada pendidikan khusus yang memang jarang, bahkan mungkin hanya ada satu-satunya didaerah itu maka tidak wajib memenuhi 24 jam tatap muka perminggu.
  • Guru pendidikan layanan khusus, guru pada sekolah yang memiliki layanan khusus dan mungkin hanya ada disekolah guru tersebut maka tidak wajib memenuhi 24 jam tatap muka perminggu.
  • Guru pada sekolah Indonesia luar negeri (SILIN), guru yang mengajar pada sekolah Indonesia yang berada diluar negeri tidak wajib memenuhi 24 jam tatap muka perminggu. 

Bagaimana rasio perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik?. Berikut ini merupakan contoh perhitungan kebutuhan guru yang dapat dihitung dengan rumus (JJM Kurikulum X Jumlah Rombel) + (JJM Tugas Tambahan)/24 jika sisa lebih dari 0,5 bisa dibulatkan ke atas.

Contoh Kasus 1 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)

  • Jumlah Rombel = 3
  • JJM Perminggu (Mapel IPA SMP) = 5
  • Ketersediaan JTM (3 x 5) = 15
  • Kebutuhan guru = 1

Dari kasus tersebut diatas maka perhitungan kebutuhan guru dan pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:

Guru 1

  • Jam mengajar = 15
  • Tugas Tambahan = 0
  • Tugas Tambahan lain = 4
  • Mengajar disekolah lain = 5
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 24

Atau

  • Jam mengajar = 15
  • Tugas Tambahan = 12
  • Tugas Tambahan lain = 0
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 27

Guru 2

  • Jam mengajar = 0
  • Tugas Tambahan = 0
  • Tugas Tambahan lain = 0
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 0

Jika dalam sekolah tersebut memiliki jumlah guru sertifikasi 2 orang maka salah satu guru (Guru 2) bisa mengajukan mutasi/ pindah kesekolah lain yang kurang guru karena di sekolah tersebut tidak dapat memenuhi 24 Jam Tatap Muka.

Contoh Kasus 2 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)

  • Jumlah Rombel = 5
  • JJM Perminggu (Mapel IPA SMP) = 5
  • Ada guru mapel IPA menjadi Wakasek = 12
  • Ketersediaan JTM (5 x 5) + 12 = 37
  • Kebutuhan guru = 2

Dari kasus tersebut diatas maka perhitungan kebutuhan guru dan pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:

Guru 1

  • Jam mengajar = 15
  • Tugas Tambahan = 0
  • Tugas Tambahan lain = 4
  • Mengajar disekolah lain = 5
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 24

Guru 2

  • Jam mengajar = 10
  • Tugas Tambahan = 12 (Wakasek)
  • Tugas Tambahan lain = 2
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 24

Jika dalam sekolah tersebut memiliki jumlah guru sertifikasi 2 orang maka guru 1 dan guru 2 berhak mendapat tunjangan sertifikasi dengan perhitungan Rasio Kebutuhan Guru diatas walaupun guru 2 sebenarnya tidak mencukupi 24 JTM, tetapi bisa dibulatkan dengan rumus perhitungan Rasio Kebutuhan Guru.

Contoh Kasus 3 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)

  • Jumlah Rombel = 7
  • JJM Perminggu (Mapel IPA SMP) = 5
  • Ada guru mapel IPA menjadi Wakasek = 12
  • Ketersediaan JTM (7 x 5) + 12 = 47
  • Kebutuhan guru = 2

Dari kasus tersebut diatas maka perhitungan kebutuhan guru dan pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:

Guru 1

  • Jam mengajar = 20
  • Tugas Tambahan = 0
  • Tugas Tambahan lain = 4
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 24

Guru 2

  • Jam mengajar = 15
  • Tugas Tambahan = 12 (Wakasek)
  • Tugas Tambahan lain = 0
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 27

Jika dalam sekolah tersebut memiliki jumlah guru sertifikasi 2 orang maka guru 1 dan guru 2 tidak perlu lagi mengajar disekolah lain karena sudah tercukupi dengan tugas tambahan sebagai wakasek.

Contoh Kasus 4 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)
Contoh kasus 4 ini bisa dilihat dari tabel berikut

Contoh perhitungan kebutuhan Guru yang diakui Dapodik

Contoh Kasus 5 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik) 

Contoh perhitungan kebutuhan Guru yang diakui Dapodik


Kasus 6 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)

Contoh perhitungan kebutuhan Guru yang diakui Dapodik

Contoh kasus 5 dan 6 merupakan sekolah yang memiliki jumlah rombel yang banyak sehingga rasio kebutuhan guru juga lebih banyak. Demikian contoh Rasio kebutuhan guru yang diakui dapodik sebagai persyaratan penerbitan SKTP bagu guru penerima tunjangan sertifikasi.

Satu respons untuk “Guru Perlu Memahami Perhitungan Kebutuhan Guru yang diakui Dapodik

Add yours

Tinggalkan komentar

Didukung oleh WordPress.com.

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai